MenaraToday.Com - Aceh Timur :
Ketua Umum Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM) Nasruddin, mendesak UNHCR segera melakukan pendataan terhadap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang terdampar di pesisir Melaboh Aceh Barat.Rabu 29/1/2020.
Upaya ini dilakukan Nasruddin, agar semua pihak Segera dapat segera mengetahui status ke 14 WNA Asal Iran yang terdampak di pesisir Melaboh Aceh barat pada Selasa 28/1, pasalnya Sampai saat ini masih diragukan status mereka itu, apakah mereka itu nelayan atau pencari suaka, Ucapnya
Dari informasi yang beredar saat ini mereka di klem sebagai nelayan, namun bagi kami merasa sangat aneh antaranya, Kapal tersebut tidak memiliki Radio sebagai alat komunikasi, semua warga negara Iran tersebut tidak memiliki Indetitas apapun, kapal juga tidak memiliki surat izin berlayar dan hasil tangkapan ikan juga tidak ada, oleh pihak UNHCR mutlak harus melakukan pendataan
Selain itu Nasruddin juga merasa heran kenapa pihak imigrasi tidak memperbolehkan mereka turun kedarat, padahal mereka sudah memasuki wilayah hukum negara indonesia tanpa dokumen ada apa ini penuh tanda tanya
Padahal undang undang ke imigrasian sangat jelas diatur, apa bila ada warna negara asing memasuki wilayah indonesia tanpa dokumen mereka itu di proses secara hukum dan di deportasi kenegara asalnya, kecuali mereka sebagai pencari suaka.
Dalam Undang undang keimigrasian diatur bagai mana cara penanganan orang asing tanpa dokumen A. Menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian,
B. Memanggil, memeriksa, menggeledah, menagkap, menahan seseorang yang tersangka melakukan tindak pidana keimigrasian,
C. Memeriksa dan menyita surat surat atau dokumen perjalanan atau benda benda yang ada hubungan dengan tindak pidana keimigrasian,
D. Memanggil orang untuk didengar keterangan sebagai saksi,
E. Melakukan pemeriksaan di tempat tempat tertentu yang di duga terdapat surat surat , dokumen, surat jalan atau benda lain yang ada hubungannya dengan ke imigrasian,
F. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka
Jafi tidak ada alasan pihak imigrasi melarang mereka dibawa turun kedarat, jangan sampai kebijakan yang di ambil melanggar hukum yang berlaku (MZK)