MenaraToday.Com - Malang :
Polisi menangkap Fauzi Achmad warga Jl. Ikan Hiu IV Rt 04 Rw 05, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Fauzi ditangkap terkait kasus penggelapan mobil rental di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Iya betul kita lakukan penangkapan, modusnya pelaku merental mobil kemudian kendaraan rental tersebut diduga digadaikan ke orang lain," ujar Kapolsek Wonosari, AKP Edi Purnama, Jumat (24/1/2020).
Menurut AKP Edi, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rental mobil melapor ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia 2015 bernopol N 892 FZ selama tiga hari, namun setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, pelaku tak kunjung mengembalikan," ungkapnya kepada menaratoday.com.
Mantan Kaur Bin Ops itu menjelaskan setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Ia lantas bergegas. Akibat kerja keras anggota pun, pelaku berhasil diamankan.
Mantan Kaur Bin Ops itu menjelaskan setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Ia lantas bergegas. Akibat kerja keras anggota pun, pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku jika mobil yang disewanya berada ditangan orang lain. Tanpa berpikir panjang, petugas meminta agar pelaku menghubungi pembawa kendaraan rental tersebut.
"Setelah pihak ketiga ini mengetahui jika mobil yang dibawa bermasalah, Ia lantas menyerahkan mobil tersebut ke Mapolsek Wonosari," imbuh pria penyandang pangkat balok tiga dipundaknya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. (Sofyan)