Satgas BBM Migas Polres Asahan Bongkar Sendikat Pengoplos BBM


MenaraToday.Com – Asahan :

Tim Satgas BBM Migas Polres Asahan membongkar sendikat pengoplos gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas LPG Non Subsidi 12 Kg di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Asahan (20/12/2019) yang lalu.




Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Sik, MM didampingi Wakapolres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam release di mapolres setempat , Kamis (2/1/2020) menyebutkan para pelaku diringkus berkat kecurigaan tim satgas terhadap aktifitas di pangkalan LPG di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.

“Karena kecurigaan kita, kita pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan ternyata benar bahwa di pangkalan gas LPG tersebut terjadi penyulingan Gas yang dilakukan oleh 3 orang pekerja yang menyuling Gas LPG ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku masing-masing Heri Irawan (29) dan Nanang Riadi (27) warga Pasar Lembu Air Joman, serta seorang anak dibawah umur berinisial MNH (16)” jelas Faisal.

Lebih lanjut Faisal menambahkan gas 3 Kg yang telah disuling ke tabung 12 Kg kemudian dijual lagi dengan harga non subsidi,

"Berdasarkan pengakuan para tersangka ini, mereka mengoplos LPG ke dalam gas LPG 12 Kg non subsidi atas perintah Indra Sakti alias Een yang kini masih DPO dan kegiatan tersebut berlangsung selama satu tahun terakhir," ujarnya.

Kapolres yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Asahan ini juga menambahkan dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 91 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 28 unit tabung gas LPG12 kilogram berisi, 53 unit tabung gas LPG12 kilogram kosong, serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya, dua buah besi yang berlubang dibagian tengah, 30 buah potongan paku besi, satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

"Dari pengakuan tersangka, gas LPG oplosan ini mereka pasarkan kerumah penduduk dan rumah makan. Dan dalam sebulan mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta” ujar Faisal sembari menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal. (Nunk/Rls)

Lebih baru Lebih lama