MenaraToday.Com
– Asahan :
Tim Satgas BBM Migas Polres Asahan membongkar sendikat pengoplos gas LPG
subsidi 3 Kg ke tabung gas LPG Non Subsidi 12 Kg di Pasar X Melintang Dusun I Desa
Punggulan Kecamatan Air Joman, Asahan (20/12/2019) yang lalu.
Kapolres
Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Sik, MM didampingi Wakapolres Kompol M. Taufik
dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam release di mapolres setempat , Kamis (2/1/2020) menyebutkan para pelaku diringkus berkat kecurigaan tim satgas terhadap
aktifitas di pangkalan LPG di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.
“Karena
kecurigaan kita, kita pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan ternyata benar
bahwa di pangkalan gas LPG tersebut terjadi penyulingan Gas yang dilakukan oleh
3 orang pekerja yang menyuling Gas LPG ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg,
kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku masing-masing Heri
Irawan (29) dan Nanang Riadi (27) warga Pasar Lembu Air Joman, serta seorang
anak dibawah umur berinisial MNH (16)” jelas Faisal.
Lebih
lanjut Faisal menambahkan gas 3 Kg yang telah disuling ke tabung 12 Kg kemudian
dijual lagi dengan harga non subsidi,
"Berdasarkan
pengakuan para tersangka ini, mereka mengoplos LPG ke dalam gas LPG 12 Kg non
subsidi atas perintah Indra Sakti alias Een yang kini masih DPO dan kegiatan tersebut
berlangsung selama satu tahun terakhir," ujarnya.
Kapolres
yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Asahan ini juga menambahkan
dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 91 tabung
gas LPG 3 kilogram kosong, 28 unit tabung gas LPG12 kilogram berisi, 53 unit
tabung gas LPG12 kilogram kosong, serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian
tengahnya, dua buah besi yang berlubang dibagian tengah, 30 buah potongan paku
besi, satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.
"Dari
pengakuan tersangka, gas LPG oplosan ini mereka pasarkan kerumah penduduk dan
rumah makan. Dan dalam sebulan mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60
juta” ujar Faisal sembari menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 62
ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d
UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun
1981 tentang Metrologi Ilegal. (Nunk/Rls)