Polsek Kota Kisaran Ringkus 6 Pemain Judi Ji - Song


MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Unit Reserse Polsek Kota Kisaran meringkus 6 orang pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Penggalang Gang Ubudiyah Lingkungan II Kelurahan Tebing Kisaran tepatnya di rumah warga berinisial S, Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 9.00 Wib.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo melalui Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menyebutkan keenam pelaku masing-masing Andi alias Lembes, Aldi, Jamil,  Angga, Zal dan Agus.

"Benar kita mengamankan 6 pelaku perjudian dan sudah kita amankan ke Mapolsek Kota Kisaran untum diambil keterangannya" ujar Rambe ketika di konfirmasi awak media.

Rambe juga menyebutkan kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 terkait perjudian.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 303 dan kita nasih melakukan proses pemeriksaan 

"Kasus ini tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,  sebab pemberantasan judi merupakan salah satu atensi Kapolri dan Kapolda Sumut selain pemberantasan narkoba" ujarnya.  (Nunk) 
Lebih baru Lebih lama