Proyek Pembangunan Work Shop Petrokimia Milik Kementerian Perindustrian Di Duga Tidak Miliki Izin


MenaraToday.Com - Serang:

Proyek bangunan yang berdiri diatas lahan kurang lebih dua hektare berlokasi di Kompleks Kavling ABM RT 004 RW 003 Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga belum kantongi izin dari pemerintah daerah setempat serterta menuai protes dari warga sekitar. 
  
Hasil penyelusuran MenaraToday.com dilapangan, Sabtu (18/1/2020) tidak ada papan informasi tentang kegiatan Pembangunan workshoop tersebut. Apakah milik pemerintah ataupun milik Swasta. 

Hasil keterangan pegawai proyek yang ditanya terkait bangunan tersebut mengaku bahwa bangunan tersebut untuk workshoop yang dikerjakan oleh PT
Ritter Dinamika Jakarta.

"Ini proyek milik PT.  Ritter Dinamika dengan penanggung jawab disebut-sebut bernama Budi dan proyek ini sudah berjalan selama 3 bulan" ujar salah seorang pekerja proyek.  

Sementara itu salah seorang Tokoh Pemuda Desa Cikoneng yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa sebelumnya pihak PT.  Ritter Dinamika telah sepakat dengan warga mengenai tuntutan agar dapat memberdayakan warga sekitar, namun kenyataannya dalam pengerjaan proyek tersebut tanpa di temani warga. 

Terpisah Kasi Wasdal Dinas Perizinan Kabupaten Serang,  Tatang Iskandar saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan belum bisa memberikan keterangan apakah bangunan tersebut sudah memiki izin atau tidak baik itu izin IMB dan sebagainya.

"Kita belum mengetahui pastinya.  Dan kita akan melakukan cek dan ricek serta melakukan pendataan di lapangan" ujar Tatang. 

Ketika hal ini ingin di konfirmasi kepada Kepala Desa dan Camat setempat, kedua perangkat pemerintahan tersebut tidak berada di tempat (AGS) 
Lebih baru Lebih lama