PTPN IV Disinyalir Rugikan Negara dan Lingkungan Hidup.


Menaratoday.Com - Simalungun :

Unit usaha milik PTPN IV yang bergerak dalam sektor pengembangan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Simalungun terindikasi telah melakukan pelanggaran dan dapat merugikan negara serta dampak lingkungan hidup, indikasi tersebut terjadi akibat tatakelola pemetaan areal tanam kelapa sawit, di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai). 


Pasalnya, beberapa unit usaha PTPN IV, yang berada didaerah kabupaten simalungun seperti Unit Marihat, Balimbingan, Hatonduhan, bahjambi, Mayang dan unit lainnya diduga telah melakuan penanaman komoditi tanaman perkebunanya,  berada didalam area kawasan DAS.

Sekedar untuk diketahui, DAS harus dijaga keutuhannya, serta tidak dibenarkan melakukan perubahan atau dialih fungsikan, sekurang-kurangnya 100 meter, dari kiri kanan sungai besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman. Sedangkan untuk sungai di kawasan pemukiman berupa SS, diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 samapai 15 meter, menurut Undang undang tentang DAS.

Dan menurut R.Sihura salah satu aktivis Lingkungan hidup, "ini harus diselesaikan dan di pertanggung jawabkan oleh direktur PTPN IV, mari kita buka-bukaan bagaimana tentang pajaknya selama ini, Karena pastinya PTPN IV hanya membayar Pajak HGU berdasarkan Data pengukuran BPN. Dan DAS tidaklah masuk dalam HGU, tapi DAS mereka gunakan dan mendapatkan penghasilan, pajaknya bagaimana?"tuturnya

"Tapi diminta Dirut PTPN IV untuk melakukan evaluasi dan mengembalikan fungsi DAS yang seharusnya, supaya kita terhindar juga dari beberapa pengalaman akibat alih fungsi DAS ini, seperti kejadian longsor dan banjir yang membuat akses jalan di Siantar -T Jawa putus dan panei tongah langganan banjir akibat kebun marjandi. Dan masih banyak lagi yang lainnya"masih keterangan R.Sihura


Keterangan yang dimaksud R.Sihura itu, tertuang juga pada lembaran negara, yakni  pada pasal 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Guna menghidari terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Maka daya dukung DAS, harus dijaga keutuhannya. Sesuai ketentuan Pasal 18 undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaannya. Dan sesuai kententuan pula, SDA dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan DAS.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS). Perihal tersebut, didasari pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) dasar Negara Republik Indonesia (NRI) tahun 1945, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Yang tercangkup pada lembaran NRI tahun 1999 Nomor 167, tambahan lembaran NRI nomor 3888. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2004, tentang (Penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan menjadi UU lembaran NRI tahun 2004 nomor 86, tambahan lembaran NRI nomor 4412.(team/R)
Lebih baru Lebih lama