MenaraToday.Com - Tapsel :
Sat Resnarkoba Polres Tapsel amankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu yang sedang asyik menikmati shabu, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.00 wib, di Wek I, Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Ipti Alpian Sitepu saat di jumpai menaratoday.com di ruang kerjanya, Jum'at (10/1/2020)
"Ia benar kita telah mengamankan 2 orang pelaku penyalah gunaan narkotika Golongan I jenis Shabu, Dari tangan tersangka BH (32) dan IPH (30) turut kita amankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu seberat 0,10 Gram.1 buah botol cap kaki tiga .4 buah mancis. 1 buah kaca pirek. 3 buah pipet.1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna biru," ujar Eddy
Menurut Eddy Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di tempat tersebut akan ada orang yang melakukan penyalah gunaan narkotika
"Selanjutnya kita turun melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, sesampainya di tempat yang di infokan dan kita berhasil melakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka BH dan IPH yang sedang mempergunakan narkotika jenis shabu. selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke Polres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

