MenaraToday.Com - Simalungun :
Pangulu (Kepala Desa) tidak ada kaitannya bahkan tidak tahu cara kerja dinas sosial dalam menentukan masyarakat yang menerima bantuan pemerintah non tunai (BPNT), PKH maupun bantuan lainnya.
Hal ini dikatakan Pangulu Nagori Dusun Ulu kecamatan Ujung Padang kabupaten Simalungun, Didik Irawadi kepada wartawan melalui pesan chat what's app, Jum'at (10/01/2020). Dalam pesan chat tersebut, Didik menanggapi berita Menaratoday.com terkait dugaan Pangulu Huta Parik yang memproritaskan kerabat dekatnya yang mendapatkan bantuan pemerintah.
"Kalau Pangulu menjelaskan nanti dianggap membela diri, jadi kalau Pangulu dipojokkan dengan seperti berita di atas itu namanya berita ngawur," ujarnya menanggapai pemberitaan Nagori Huta Parik.
Ditempat terpisah, pendamping PKH kecamatan Ujung Padang Tri Juliardi saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan, jika data penerima BPNT (sebelumnya Rastra), PKH dan bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah merupakan data yang diterima dari setiap desa.
"Jadi tidak mungkin Pangulu tidak ada kaitannya dalam hal ini, sebab data warga penerima bantuan merupakan data dari hasil musyawarah desa, seperti masyarakat penerima Rastra yang sekarang BPNT merupakan warga yang selama ini menerima bantuan Raskin," ujarnya.
Ditambahkannya, secara nasional data penerima bantuan pemerintah berdasarkan data BDT (Basis Data Terpadu) 2015 yang merupakan data hasil musyawarah setiap desa. Setelah masuk ke BPS, data BDT tersebut kemudian di seleksi lagi siapa saja warga yang akan mendapatkan bantuan. "Kalau penerima bantuan PKH, kami melakukan survey berdasarkan data dari pemerintah, apakah warga yang tercantum dari data penerima bantuan tersebut masih berhak mendapatkannya lagi atau tidak," ujarnya. (Adi)