Usai Melinting Ganja, Kedua Pria Inipun Digulung Polisi


MenaraToday.Com - Tapsel :

Usai menikmati Narkotika Golongan I Jenis  ganja, SEH (40) dan PS (39) warga Dusun Huta Lambung, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan ini pun harus rela meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi


Penangkapan kedua tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu saat di hubungi melalui pesan watsappnya

"Tersangka SEH dan PS kita amankan setelah selesai menggunakan ganja, Minggu (12/1/2020) sekira pukul 00.30 Wib, bersama keduanya turut kita amankan barang bukti  1 buah kotak rokok insta yang didalamnya berisikan 2  bungkus / Amp yang berisi ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 5,21 Gram.Uang tunai sebesar Rp. 25.000, 1 unit sepeda motor jenis honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 3357 HM," terang Eddy

Menurut Eddy, kedua pelaku ditangkap berawal dari adanya info dari masyarakat yang mengatakan adanya dua orang pria sedang menyalahgunakan narkotika di lokasi tersebut

"Mendapatkan info tersebut, personil langsung turun melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat yang dimaksud, personil melihat tersangka SEH yang kemudian diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan dan kita temukan barang bukti tersebut, menurut pengakuan tersangka SEH dihadapan personil, ianya bersama temannya baru selesai mempergunakan narkotika jenis ganja sehingga berdasarkan keterangan tersebut personil langsung mengamankan tersangka PS sekira pukul 01.00 Wib, Di hadapan personil kedua tersangka membenarkan bahwa mereka ada melakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,"tutup Eddy (Ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama