MenaraToday.Com - Simalungun :
Kegiatan pembangunan sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) TA.2019 di Kabupaten Simalungun terindikasi terjadi Mark up dalam teknis perencanaan kegiatan dan terjadi kerugian negara sangat besar.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan Norman Panjaitan yang merupakan pegawai dinas PUPR Kabupaten Simalungun diduga terjadi kompromi pada fasilitator masyarakat sehingga beberapa kegiatan pembangunan yang tersebar di kabupaten Simalungun masih terkendala penyelesaiannya dan tidak sesuai dalam perencanaan kegiatan.
Seperti salah satunya di Nagori buntu Bayu, kecamatan Hatonduhan dimana kegiatan Pamsimas tersebut masih tertunda dan yang paling parahnya dimana dalam pelaksanaan pengerjaan saluran pipa tidak menggunakan pasir urug sebagai bantalan dasar kerja galian dan juga tangga untuk mengecek bak penampungan tidak dipasang.
Dan menurut masyarakat juga, kegiatan tersebut sangat berpotensi cepat rusak dan berbahaya, karena penanaman jalur kabel listrik yang bersamaan dengan pipa distribusi tanpa ada dibuat pelindung kabelnya.
"Ini pipanya tidak menggunakan pasir dan kabelnya itu ditanam bang bersama pipa dari mesin/bak penampungan awal ke bak yang tinggi itu (bak retribusi) itu sangat bahaya, apa tidak ada direncakan untuk pipa besi sebagai tiang kabel ini? Dan kegiatan ini belum sampai kerumah-rumah" Cetus warga berinisial TP saat ditemui sekitar lokasi.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Norman Panjaitan sebagai PPK, pada Senin 17/2/2020 diruang kerjanya di dinas PUPR kabupaten simalungun berdalih akan menindak lanjutinya pada fasilitator, "nanti aku tanya dulu fasilitator, tapi itu tanya dulu Nagori karena adanya dana desa dan itu tanggung jawab desa. Kalau Kitakan merencanakan kegiatan dengan anggaran Rp.245 juta. Tapi nanti kami lihat dulu, uang sudah kami serahkan 100% tapikan ada uang dana desa yang harus dipertanggung jawabkan oleh desa. Kalau LPJ memang belum kami terima sampai sekarang" cetus Norman Panjaitan. (R1/red)
