MenaraToday. Com - PematangSiantar :
Mendapatkan hukuman 1 tahun penjara, seorang residivis penganiayaan anak, M. Nizar Sitorus tertawa gembira saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Sumatera Utara.
Dalan sidang putusan yang dibacakan Risbaria Simorangkir, SH terdapat kejanggalan sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat 1 UUD Perlindungan anak akan tetapi hakim memutuskan vonis selama 1 tahun.
Saat dikonfirmasi terkait terkait putusan tersebut, JPU menyebutkan akan melakukan upaya banding
" Ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya Banding" ujar Christianto kepada MenaraToday.Com.
Sementara itu saat akan dikonfirmasi terkait putusan tersebut, awak media MenaraToday tidak berhasil menemui hakim Risbarita Simorangkir.
Sekedar mengingatkan M Nizar Sitoru pada Tahun 2014 pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri PematangSiantar terkait kasus yang sama, Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Santoso SH, dikekenakan Pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP.
"Terkait putusan ini kita menduga adanya Kongkalikong pihak Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan terdakwa M Nizar Sitorus. (Try/Red)
