Di Kibusi Konsumen, Pasutri Pengedar Sabu Di Gelandang Ke Mapolsek Kota Kisaran.


MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus 2 orang laki-laki atas nama Sutrisno Sirait alias Ino (25) dan  Edi Syahputra (36) dan 1 orang perempuan atas nama Nurmala (36) warga Jalan kueni Lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (13/2/2020) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur,  Asahan, Sumatera Utara. 


Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Kota Iptu Edy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menyebutkan ketiga tersangka di ringkus berdasarkan informasi yang di peroleh warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Sutrisno alias Dino.


" Kali ini kita berhasil meringkuanya saat duduk dipinggir jalan. Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan kita menemukan sabu yang dibungkus dengan kemasan roto tanggo warna berisikan 4 klip plastik kecil berisi sabu dan 3 plastik klip plastik kosong dan di saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan uang tunai Rp.. 150 ribu di duga uang hasil penjualan sabu dan saat di interogasi Dino mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Nurmala seharga Rp.  930 ribu" ujar Kapolsek. 

Iptu Siswoyo juga menambahkan setelah meringkus Dino,  dengan dipimpin langsung Ipda Arbin Rambe langsung melakukan pengembangan dan meringkus Nurmala alias Mala dan Suaminya Edi Syahputra.

"Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan kita melakukan penggeledaha. di rumah tersangka dan menyita uang tunai Rp. 130 ribu dari hasil penjualan sabu dan berdasarkan keterangan Nurmala sabu yang dijual kepada Sutrisno sebanyak 1 gram dengan harga Rp.  130 ribu dari suaminya Edi Saputra.  Dan saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah 5 kali melakukan transaksi dengan Edi dan 1 kali dengan Nurmala" papar Siswoyo. 

Lebih lanjut Edy Siswoyo menambahkan dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti  1 kemasan plastik roti tenggo warna biru, 4 klip plastik kecil berisi sabu, 3 klip plastik kosong dan uang tunai Rp 1.830.000.-

"Untuk ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal  114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 yo 132 UU RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup" paparnya (Adjie) 


Lebih baru Lebih lama