Diduga Ilegal, Pom Mini Bertuliskan PT Indo Station Mobil Menjamur di Banten



MenaraToday.Com - Banten :

Puluhan pom mini berlabelkan PT indo station mobil menjamur dipropinsi Banten diantaranya dikota serang kabupaten serang lebak pandeglang dan tanggerang dan ditenggarai perusahaan pom mini tersebut ditenggarai belum memiliki ijin dari wilayah masing masing. 

Hasil penyelusuran menara today dikota serang dan kabupaten serang hampir setiap kecamatan sudah berdiri dan beroperasi berbulan bulan 
Dan dimesin pengisian bahan bakarpun telah tertempel hasil uji tera dari badan meteorologi kota serang ataupun kabupaten serang. 
Yang anehnya Hasil konfirmasi menara today kepada dinas perijinan kota atau kabupaten serang pegawai dinas perijinan yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa perijinan baru sampe meja dan belum di setujui,dari pernyataan pegawai dinas perijinan tersebut timbul sebuah tanya layakah satu perusahaan yang belum memiliki ijin baik itu ijin mendirikan bangunan ijin lokasi dan sebagainya bisa beroperasi dan bisa tertempel hasil uji tera dari badan meteorologi setempat

Menara today pun berusaha konfirmasi terkait uji tera pada dinas koperindag kabupaten serang.,namun sayang kepala upt badan meteorologi tidak bisa menemui dikarenakan ada urusan mendadak dan kamipun diterima oleh sekertaris koperindag kabupaten serang H Dedi 
Arief rohidi S. Pd 
Dari hasil konfirmasi H. Dedi melaui seluler kepada kepala  upt meteorologi kabupaten serang membenarkan bahwa pom mini yang beredar di kabupaten serang telah melalui uji tera dan itu menurut kepala uptd meteorologi sudah sesuai prosedur. Cukup dengan surat pengantar dari meteorologi pusat ucapnya 
Jadi kesimpulanya tidak memerlukan ijin dari pemerintah daerah bisa di uji tera 
H Dedi pun menambahkan selama sesuai dengan prosedur dan bisa menambah apbd kenapa tidak ujarnya. 

Dilain pihak Nani sumarni ketua lembaga swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara menanggapi hal tersebut mengatakan  bagaimana bisa sarat uji tera hanya cukup dengan surat meteorologi pusat sungguh tidak singkron dengan permendag no 53 tahun 2016. Itukan buatan pabrik .masa belum ada ijin dari perijinan sudah melakukan kegiatan seolah olah dengan adanya uji tera berarti melegalkan dong ujar Nani 
Mengutip dari pemberitaan  media online lain di sekitaran kabupaten lebak satpol pp sudah menyegel dan menutup operasi pom mini tersebut. 
Mampukah satpol pp dan pemda kabupaten serang dan kota serang melakukan hal yang sama (Agus)
Lebih baru Lebih lama