Diduga Kangkangi Perda No. 2 Tahun 2018 Dan Perbup No. 43 Tahun 2018, GM Pekat IB Minta Bupati Cabut Izin Irian Market Kisaran


MenaraToday.Com - Asahan :

Puluhan Massa dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Generasi Muda Pembela Kaesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Kabupaten Asahan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Bupati Asahan. Senin (24/2/2020) kemarin. 

Dalam aksinya massa meminta pihak Disnaker Kabupaten Asahan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada CV. Ritelindo bernaungnya perusahaan Irian Market Kisaran, karena diduga tidak mendaftarkan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan.

"Tentu hal itu pihak perusahaan Irian Market tidak menjalankan dengan benar atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan publik tertentu. Untuk apa aturan dibuat di Kabupaten Asahan, jika hanya untuk dilanggar, dan tidak memiliki kekuatan untuk melindungi para buruh,"teriak Koordinator Aksi, Adi Chandra Pranata, saat menyampaikan aspirasi

Kemudian, Chandra mendesak Kepala Disnaker Kabupaten Asahan agar mengambil sikap secara tegas agar melakukan penetapan UMK dan pendaftaran Karyawan bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, demi kesejahteraan ekonomi dan masyarakat.

"Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Disnaker Kabupaten Asahan, yang seharusnya dapat menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Asahan. Kepala Disnaker harus memberi perintah kepada seluruh Perusahaan untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam Perda dan Perbup Kabupaten Asahan tentang Ketenagakerjaan,"ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Asahan, Hermansyah saat memberikan tanggapan pada aksi itu mengatakan bahwa peran Disnaker Asahan tak memiliki wewenang secara penuh untuk memberikan sanksi tegas.

"Karena kewenangan pengawasan ini ada ditangan provinsi, kita (Disnaker) daerah  tidak bisa berbuat apa-apa, hanya sekedar meng "halo-halokan"saja ucapnya,"terangnya

Lebih lanjut, saat ditanya kenapa di Kabupaten Asahan ketika Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan pelanggaran langsung ditindak, namun saat perusahaan besar melakukan kesalahan pihak Pemkab Asahan tidak berbuat apapun. Serta massa mendesak Disnaker Asahan menetapkan UMK di seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan

Hermansyah  seperti kebingungan menjawab pertanyaan itu.

"Kita akan menyampaikan kepada UPT Provinsi secepat mungkin, dan menerima saran dari adek-adek, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Dan untuk UMK dalam UU No.13 Tahun 2003 perusahaan bisa meminta penangguhan jika tidak mampu menerapkan UMK, namun di Kabupaten Asahan tidak ada yang meminta Penangguhan kepada kami,"ucapnya

Kemudian, merasa kurang puas dengan jawaban dari Hermansyah, massa berjanji akan kembali lagi minggu depan,  jika permasalahan di Irian Market Kisaran tidak dapat diselesaikan.

Pantauan Media, Massa melanjutkan aksi dikantor Bupati Asahan. Namun massa kecewa, saat Bupati Asahan tidak bersedia menemui mereka, sehingga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan petugas Satpol PP Pemkab Asahan. (Nunk) 
Lebih baru Lebih lama