MenaraToday.Com - Surabaya :
Kesal lantaran gaji belum juga terbayarkan, tiga mantan karyawan menjarah barang milik perusahaannya.
Ketiganya adalah Roy Dwi Saputra, Agung Setiyawan, dan Sumarji merupakan mantan karyawan PT. Nexwave, Surabaya yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Barang-barang yang dijarah mulai Komputer, printer merek Epson, serta lima peralatan telekomunikasi set tools box, dan satu lagi yaitu rol tambang 200 meter, satu sebuah meteran panjang 100 meter, Semua barang tersebut senilai Rp 39 juta.
Saat tak kunjung menerima gaji di bulan September, para terdakwa sepakat untuk mengambil barang-barang perusahaan dengan alasan sebagai jaminan agar gajinya segera dibayarkan.
Bermodal menyewa mobil rental, mereka melakukan aksinya dengan cara masuk ke gudang perusahaan yang beralamatkan di JL. Sidosermo.
Aksinya semakin gencar saat kondisi gudang terbuka.
Kini tersangka dikenai pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, "Ujar JPU Pompy saat di ruang sidang. (Angga)