Hamili Putri Tiri, Lasron Sihombing Meringkuk Di Bui


Keterangan Gambar : Lasron Sihombing terduga menghamili anak trinya, saat diamankan di Polres Dairi (Ft : 712)

MenaraToday.Com - Dairi :

Entah apa yang merasuki mu...!!  Begitulah sepenggal lagu yang lagi viral saat ini dan pantas ditanyakan kepada Lasron Sihombing (45) warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi karena tega menghamili anak tirinya yang masih berumur 15 tahun hingga hamil dan ahirnya dilaporkan isterinya sendiri ke-Mapolres Dairi,

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh dalam keterangan Presnya mengatakan, Lasron Sihombing diamankan setelah isterinya, WPM (40) melapor ke Polsek Parongil, Selasa (25/2/2020).

Kepada personel Polsek Parongil, WPM mengungkapkan kalau anak kandungnya berinisial CNS (15) telah dihamili oleh Lasron Sihombing yang merupakan bapak tirinya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Parongil selanjutnya mengamankan pelaku dan selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Karena korbannya masih dibawa umur dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di Polres Dairi, maka kasusnya diserahkan ke Polres Dairi," kata Doni.

Disebutkan Doni, untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (25/2/2020), sekira pukul 11.00 WIB. Di mana salah seoran ibu guru korban curiga dengan bentuk tubuh korban yang tidak biasa. 

Selain itu, akhir-akhir ini korban juga terlihat murung di sekolah, sehingga guru berinisiatif melakukan pengecekan terhadap korban dan hasil test cack, korban dinyatakan positif hamil. Selanjutnya kabar kehamilan CNS disampaikan kepada wali kelasnya.

Ketika wali kelas bertanya siapa yang menghamilinya, korban mengatakan bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernama Lasron Sihombing hingga berulang kali. (712)
Lebih baru Lebih lama