MenaraToday.Com - Paluta :
Satreskrim Polres Tapsel amankan Kartamirja (66) warga Trans Batangpane 3, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta, atas dugaan tindak pidana perjudian, Kartamirja diduga sebagai Bandar Judi Dadu juga sebagai Juru tulis Judi jenis KIM yang ia lakukan disamping rumahnya sendiri, Jum'at (31/1/2020) sekitar pukul 20.00 Wib
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi.S.IK saat dihubungi melalui pesan Watsappnya.
"Benar kita telah mengamankan Kartamirja (66) atas dugaan tindak pidana perjudian jenis Dadu dan Juru tulis KIM yang ia lakukan disamping rumah nya sendiri, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 lembar lapak Dadu bertuliskan angka judi yang dijadikan alat tebak angka, 1 buah piring putih, 1 buah mangkok warna hitam, 3 buah mata dadu, uang tunai 100.000 Rupiah, 1 blok kertas bertuliskan angka tebak, 7 lembar kertas rekap judi Kim, uang tunai 239.000 Rupiah,"terang Ginanjar
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat diterima pihaknya yang mengatakan bahwa
marak sekali Judi Jenis dadu dan Judi jenis KIM yang dilakukan di samping rumah Tersangka
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil unit reskrim Polsek Padangbolak atas perintah Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar,SH.MH, melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, sesampainya di tempat yang di maksud personil melihat sedang ramai bermain judi jenis DADU, namun para pelaku sempat melihat kedatangan Polisi dan kemudian para pemain langsung berhamburan melarikan diri. Sehingga personil hanya berhasil menangkap tersangka Kartamirja selanjutnya Pelaku dan BB diboyong ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 303,"tutup Kasat (Ucok siregar)