Ketua LMDH Definitif Minta Mantan Ketua LMDH Wonoasri Minta Maaf.


MenaraToday.com - Banyuwangi :

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) definitif H.Juri memberi peluang pada mantan ketua LMDH Wonoasri Poniran Irfan untuk segera meminta maaf terkait kasus penyalahgunaan wewenang terhadap penandatanganan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK ) tani kopi Tahun 2019. 


Musyawarah yang berlangsung di aula pendopo desa Banyuanyar kecamatan Kalibaru, Banyuwangi Jawa Timur pada Jum'at (14/2/2020) selain melibatkan kepala desa ( Kades ) setempat hadir juga anggota LMDH Wonoasri, koordinator PPL, anggota Perhutani Banyuwangi Barat dan kios pengecer pupuk Kalibaru

Pada kesempatan itu H. Juri bersikukuh agar kasus tersebut diproses secara hukum 

"Ini menyangkut penyalahgunaan wewenang sebuah kelembagaan yang ada di desa. Secara legalitas saya merupakan ketua LMDH yang sah sesuai Surat Keputusan (SK)  No.188/01/429.521.05/2017, tertanggal 3-Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh kades Banyuanyar. kok bisa nya mantan ketua LMDH ikut menanda tangani RDKK ini ada kepentingan apa " ujarnya.

Terkait hal tersebut H Juri dan pengurus LMDH Wonoasri masih memberi kesempatan kepada H.Poniran Irfan untuk segera membuat surat pernyataan permintaan maaf. 

"Jika permintaan ini tidak di indahkan maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan kami mengharap terkait aset-aset yang ada di mantan ketua LMDH seperti stample dan lain-lain agar diberikan pada Pemerintahan Desa (Pemdes), agar hal ini tidak terulang kembali " imbuh H.Juri.

Sementara itu kades Banyuanyar H. Supardi menyambut baik pernyataan ketua LMDH Wonoasri, ia berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini. 

"Kedepannya saya berharap tingkatkan komunikasi antara Pemdes dan LMDH Wonoasri, agar masalah seperti ini tidak terulang kembali " pungkasnya. ( S.Rifai )
Lebih baru Lebih lama