KPU Pastikan Tidak Ada Calon Independen Di Pilbup Dharmasraya


MenaraToday.Com - Dharmasraya :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya pastikan tidak ada calon perseorangan/independen maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Dharmasraya Maradis. MA, didampingi Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan pengawasan Zainal Efendi. S.Ag, Kordiv Teknis dan Perencanaan Adriadi, Kordiv Perencanaan dan informasi France Putra, Kordiv sosialisasi pendidikan partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia (SDM), serta Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya Yendrizal Efendi saat jumpa pers berlangsung di ruang KPU daerah setempat Senin (24/2/20). 

Maradis menyebutkan bahwa, proses penerimaan dan pemeriksaan syarat dukungan bakal calon perseorangan/independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya telah berlangsung sejak tanggal 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020 lalu. 

Sebelumnya pihak KPU Kabupaten Dharmasraya telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para tokoh masyarakat terhadap tahapan dan proses serta syarat sebagai calon perseorangan/independen, baik melalui media masa, maupun sosialisasi langsung. 

"Selama tahap penerimaan dan pemeriksaan syarat, pihak komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya pernah didatangi salah seorang tokoh masyarakat, untuk berkoordinasi tentang syarat maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya melalui jalur perseorangan/independen," kata Maradis. 

Ia juga menambahkan, setelah dipaparkan secara detil, mulai dari dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 14.391, surat pernyataan dukungan pemilik KTP, hingga sensus/verifikasi faktual. Namun sampai akhir tahap penerimaan syarat tidak ada yang masuk. 

Sesuai dengan penyerahan bukti KTP masyarakat Dharmasraya ke KPU Provinsi Sumatera Barat dari dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Fajhrizal-Jenius melalui perseorangan/independen telah masuk sebanyak 24.004. Maka, proses berikutnya akan dilakukan verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 26 Maret 2020, hingga tanggal 15 April 2020, pungkasnya. 

Syaiful Hanif.
Lebih baru Lebih lama