Miliki 1,78 Gram Si Putih, Seorang Wanita dan Seorang Pria Di Ringkus Polisi



MenaraToday.Com - Simalungun :

Satresnarkoba Polres Simalungun meringkus seorang IRT dan seorang  pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Benar, kita telah meringkus seorang pria berinisial A alias B (24) warga Simpang Aman Sari Nagari Serbelawan Kabupaten Simalungun bersama seorang wanita berinisial Z alias A (39) warga Kelurahan Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai. Dari keduanya kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram" ujar Kapolres Simalungun Heribertus Opposunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, Minggu (9/2/2020).

"Kedua pelaku diringkus dari tempat yang berbeda atas hasil pengembangan kasus narkotika. Sayangnya tidak semua berhasil ditangkap.  Dimana tersangka A alias B di ringkus saat berada du Jalan Siantar - Medan tepatnya di Nagori Dolok Marangir I,  Kecamatan Dolok Batu Nanggar.  Sementara tersangka a Z ditangkap dari rumahnya di Dusun I Kelurahan Dolok Merawan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 01.30 Wib dan dari kedua tersangka turut diamankan 1 unit handphone (HP) Samsung lipat warna putih, uang sebesar Rp 205.000. 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah ikat rambut" jelasnya

Dikatakan AKP Eduar, awalnya unit Opsnal mendapatkan informasi menyebutkan ada seorang pria inisial A sedang membawa sabu melintasi Jalan Siantar-Medan. Lalu petugas menangkapnya dan mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu. Menurut A, sabu itu diperoleh dari Z warga Sergai,” paparnya.Beruntungnya, penangkapan terhadap A tidak diketahui Z, sehingga petugas unit dengan mudah menangkapnya dari dalam rumahnya dengan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik klip berisi sabu diamankan dan Z mengakui 1 bungkus sabu milik A dibeli darinya. Dan sabu berasal dari P, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap P alias B, Namun tidak berhasil ditemukann diduga sudah mengetahui adanya penangkapan karena saat penangkapan Z alias A mereka kebetulan sedang bertelponan menggunakan HP dengan laki- laki P als B tersebut,,

Eduar sangat menyangkan karena dari hasik pengembangan yang dilakukan Unit Opsnal terhadap tersangka P alias B ke Kota Tebingtinggi tidak berhasil, karena keburu mengetahui adanya penangkapan.

"Status kedua tersangka yang diamankan sebagai produsen, dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1) dengan hukuman Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (712)
Lebih baru Lebih lama