MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :
Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Di Jalan Alboin Hutabarat Gg Dame Ujung,Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 17.15 Wib
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung
"Benar kita telah mengamankan RNL alias OKI (27) Warga Jln Pangeran Ali Basah, Kelurahan Timbangan,Gang PMD, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 batang rokok SURYA yang bercampur narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,55 gram. 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tanpa TNKB,"ujar Kasat
Menurut Kasat kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya seseorang yang sedang menggunakan narkotika
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pemakaman umum Jalan Alboin Hutabarat Gg Dame Ujung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja, kemudian personil melakukan Penyelidikan, sesampainya ditempat tersebut personil melihat 1 orang laki laki sedang duduk sambil rokok yang bercampur narkotika golongan I jenis ganja kemudian personil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti 1 batang rokok SURYA yang bercampur narkotika gol I jenis ganja diatas tanah yang sebelumnnya dibuang oleh RNL alias OKI selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan," tutup Kasat(Ucok siregar)