Penanganan Banjir Tahunan Bumi Ciruas Permai Belum Teratasi


MenaraToday.Com - Serang :

Pasca terserang banjir pada tiga hari yang lalu,  hingga saat ini,  Senin (3/2/2020) Bumi Ciruas Permai masih digenangi air dengan ketinggian diperkirakan 50 - 60 Cm.  Berbeda dengan hari sebelumnya yang mencapai 1 Meter lebih. 


"Kita melihat bantuan logistik berupa pangan dan obat-obatan mulai berdatangan dan pada hari Minggu kemarin Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan dengan didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono beserta jajaran Kodim Serang meninjau lokasi bencana banjir" ujar warga sekitar kepada MenaraToday.Com, Senin (3/2/2020).

Terkait hal tersebut Kepala Bidang Pasos Pasum H. Toni saat dikonfirmasi melalui seluler menyebutkan bahwa hasil release BPBD Kabupaten Serang bahwa korban mengungsi di Bumi Ciruas Permain 2 sekitar 700 jiwa belum termasuk yang tidak mau mengungsi 

"Pihak BPBD Kabupaten Serang telah menurunkan sejumlah logistik berupa perahu karet, mesin penyedot air, alkon, tenda dan sarana dapur umum, ambulans serta beko. Untuk personil yang turun kelapangan dalam hal penanganan banjir ialah dari BPBD Serang,  Kodim 0602, PMI,  Tagana, Rafi,  Pemerintah Kecamatan serta lapisan masyarakat" ujar Toni. 

Toni menambahkan ada aliran pembuangan air yang melintasi BCP 1 dan 2 yang menjadi pembuangan air dan salurannya sangat kecil sehingga ketika intensitas curah hujan tinggi tak dapat menampung kiriman air.

"Ada baiknya pihak Developper membangun embung untuk penampungan air dan menanggapi perihal penyerahan aset BCP 1 yang belum diserahkan dan saya menghimbau agar secepatnya pihak developper memenuhi segala persyaratan  proses penyerahan aset selama  14 hari kerja" ujar Toni

Saat ditanya mengenai solusi pencegahan banjir bisakah pihak pemerintah menangani walau aset belum diserahkan, Toni menjawab pembangunan oleh pemerintah itu assetnya harus ada dan sudah dikuasai pemerintah jikalaupun bisa kita tidak bisa bekerja sendirian perlu  sinergitas antar OPD dan desa serta Pemprov dan pemerintahan pusat yang ada di daerah.
  
Berbagai statemen tentang banjir BCP 2 bermunculan di group info kita yang notabene di isi aktivis, pegiat sosial, wartawan dan kalangan pejabat.

Rizal yang akrab disebut Sang Banteng dari Ormas Perisai Banten siap berkolaborasi dengan LSM untuk mengadakan audience dengan pihak pemerintah sedangkan Rahmat Sutdeja Sekjen LSM Lidik Krimsus mengatakan harus segera dicarikan solusi untuk banjir BCP 2 seperti adanya normalisasi kali kecil ataupun pembuatan embung.

"Saya harap pihak developper bisa berkolaborasi dengan Pemda agar mencegah banjir terulang kembali.
Pihak pemerintah pun jangan hanya menunggu namun jemputlah bola agar secepatnya mendapat solusi dan penyerahan aset BCP.

Masih menurut Rahmat seharusnya pemerintah tegas menghadapi pengembang yang nakal, karena sudah ada aturan di Permen No 31 tahun 2006 l

Sementara itu agus warga BCP pun menyebutkan agar pihak pengembang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria spesifikasi, persyaratan, sarana prasarana dan utilitas umum seperti yang di atur dalam UU Nomor 1 tahun 2011 dipasal 134 yang berisi  apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak membangun sesuai kriteria pihak pengembangpun bisa kena pidana seperti dalam pasal 151 UU Nomor 1 tahun 2011 dan pasal 134 yang menjatuhkan denda sebesar 5 milyar rupiah.

Apalagi menurut masyarakat setempat ini dulunya lahan persawahan atau LP2B jadi bagaimana pihak pemerintah daerah bisa memberikan ijin lokasi dari UU Nomor 1 tahun 2011 dan permen 31 tahun 2006. Aagus berharap pihak pemerintah bersikap tegas kepada seluruh pengembang nakal dan jangan ber pura pura tidak mengetahuinya (Ag) 
   
Lebih baru Lebih lama