MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :
Menindak lanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor :800/0828/Kesra-B, Perihal Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (C-19) serta maklumat Kapolri Nomor MAK/ 2 / III / 2020 Tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan Sprint Kapolsek Embaloh Hilir Nomor : Sprin / 188 / R.E.G/1.2.4/lll/ 2020 Tanggal 26 Maret 2020, Polsek Embaloh Hilir melakukan patroli dan membubarkan kerumunah massa.
Dalam patroli ini terihat personil mendatangi Warung/Kafe Andini, Warung/Kafe Kratom dan tempat perkumpulan / tongkrongan warga dan para Pemuda - Pemudi.
"Kita mendatangi warung dan cafe yang sering digunakan masyarakat untuk nongkrong-nongkrong. Kemudian kita memberikan himbauan agar masyarakat membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing. Kepada mereka kita jelaskan bahwa kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan masyarakat pun mengerti dan bersedia membubarkan diri" ujar Kapolsek Embaloh Hilir Ipda Jamali dalam siaran pers nya. (Bayu)