Baru 2 Tahun Menjabat, Pangulu Sigodang Barat Bangun 2 Unit Ruko Pribadi Tanpa IMB


MenaraToday.com - Simalungun :

Pembangunan gedung yang di wajibkan pemerintah untuk dilakukan permohonan izin mendirikan bangunan, yang diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Menderikan Bangunan Gedung.

Namun hal tersebut diduga Jon Edi Riston Saragih sebagai pangulu Nagori Sigodang barat, kecamatan panei, kabupaten simalungun melanggar peraturan tersebut dan terkesan membuat contoh yang tidak baik untuk masyarakat tidak patuh aturan pemerintah.

Betapa tidak, 2 unit bangun gedung miliknya (Jon Edi Riston Saragih/red) yang merupakan seperti gedung rumah toko (ruko) selama baru 2 tahun dirinya menjabat sebagi pangulu di kerjakan tanpan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal tersebut menurut salah satu warga, sesudah menjadi pangulu baru di kerjakan membangun gedung besar tersebut. Bangunan pertamanya merupakan gudang yang akan digunakan untuk penyimpanan pupuk serta hasil panen hasil bumi yang dijual padanya dan saat ini pembangunan gedung bertingkat yang persis di pemukiman padat Huta Sigodang.

Dan untuk memastikan izin mendirikan bangunan (IMB) pangulu tersebut, menaratoday.com mengkonfirmasi Dina pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten Simalungun melalui Agus Situmorang sebagai kepala seksi ciptakarya dan menjelaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Izin mendirikan bangunan di Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei.

"Kalau disana, di Nagori Sigodang Barat belum ada pernah kayaknya saya mengeluarkan rekomendasi juga terkait izin mendirikan bangunan disitu lae. Masa bangunan pangulu tidak punya IMB, jadi sama siapa lagi kami percayakan untuk mensosialisasikan IMB pada masyarakat" ujar Agus Situmorang. (Red)
Lebih baru Lebih lama