Diduga Ada Mark Up Pada Proyek Rehab Kantor Desa Pematang Balam


MenaraToday.com - Tanjab Barat :

Anggaran Proyek Rehab gedung Kantor Desa Pematang Balam. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi disinyalir ada unsur korupsi dengan cara Mark Up anggaran tanpa ada sisa lebih dari Silpa tahunan.


Sekretaris Desa,  Lisa saat dikonfirmasi oleh team LP Tipikor, Kamis (5/3/2020) kemarin mengakui bahwa anggaran rehab kantor tersebut merupakan Anggaran Tahun 2019.

Sementara itu pantauan team DPW LP Tipokor Provinsi Jambi menemukan adanya kejanggalan serta oknum Kades telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 yakni tidak Transparansi akuntabelitas partisipatif. Sudah Terlihat jelas yang tertera dipapan Infograpik APBDes tahun (2020) bahwa Oknum Kades sudah kankangi Permen tersebut. Panjang kali lebar tingginya pembangunan tidak di tuliskan.

Permendes No. 11 tahun 2019 itupun juga sudah dikankangi oleh Oknum Kades. Mengenai Prioritas pengelolaan tentang Dana Desa (DD) maupun tentang Alokasi Dana Desa (ADD)

Sementara oknum Kades kabur dari kediamannya saat ingin di konfirmasi oleh Media dan Lembaga, hingga saat ini Oknum Kades belum bisa untuk dikonfirmasi, saat ingin dijumpai jam 09-30 dikantor tempatnya bekerja. Oknum tersebut tidak berada dikantor.

Jangcik Team Investigasi tersebut, berharap kepada team pengawas Anggaran dari tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan yang membidangi hal ini untuk korschek, tolong kalkulasikan anggaran Dana untuk rehab kantor tersebut.  Jangan adalagi diduga ada unsur korupsi dengan cara Mark Up, dan tidak lagi kankangi Permendagri juga Permendes yang telah di Implementasikan." (Team)
Lebih baru Lebih lama