MenaraToday.com - Banyuwangi :
Dalam dua hari unit Reskrim Polsek Kalibaru berhasil ungkap kasus Perkara dugaan Tindak Pidana pengedar obat keras jenis Trilhexyphenidyl (pil trex).
Tak tanggung-tanggung dalam pengungkapan kali ini polisi berhasil menyita ribuan pil trex serta mengamankan 4 orang tersangka.
Dari keempat tersangka masing - masing Rahmadi Nanang Wagiman (31), Fathor Rohman (25), Mohamad Fatkhur Rohman (21) ketiganya merupakan warga Dusun Barurejo Desa Kalibarumanis, serta Asep Waluyo (31) warga Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan. Keempat orang tersangka ini merupakan warga kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi Jawa - Timur.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar SH, kepada wartawan mengatakan. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada hari Rabu tgl 26 Februari 2020 sekira jam 21.00 WIB, dari tangan ketiga tersangka Fathor Rohman petugas mendapati 8 butir pil trex, selanjutnya dari tersangka Mohamad Fathkur Rohman di dapatkan 700 Butir dan dari tersangka Rahmadi sebanyak 15 Butir Pil Trex dan uang tunai dari hasil menjual pil Trex Sebesar Rp.200.000-, (dua ratus ribu rupiah) "
Pengungkapan kedua, pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira jam 10.00 WIB,penangkapan kepada Asep Waluyo berawal saat tersangka,di hubungi oleh Prasetya Octavian Putra,yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui pesan teks dari WhatSapp dengan bahasa Jawa.
" Yang berisi ' Sep, Pelor Kape Ngapek, Lek Dodol Ampirono Nang Bengkel', yang artinya Sep PELOR mau ambil, kalau jual hampiri di bengkel ). Sekira jam 10.45 WIB tersangka datang ke bengkel milik Prasetya Octavian Putra (DPO), langsung mengambil plastik yang berisikan pil trilhexyphenidyl (trex) yang di simpan di dalam etalase bagian bawah. Kemudian tersangka meletakkan plastik yang bersikan pil trilhexyphenidyl (trex) tersebut di saku bawah kemudi sepeda motor yang di kendarainya " kata Kapolsek
Selanjutnya tersangka menuju ke simpang tiga jalan desa ikut wilayah Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalibaru wetan Kecamatan Kalibaru dengan maksud untuk mengantarkan pil trilhexyphenidyl (trex) tersebut kepada saudara Rahmadi Nanang Wagiman. Sesampainya di TKP, tersangka di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalibaru dan dari penangkapan tersebut ditemukan 920 butir pil trilhexyphenidyl (trex) yang di simpan di saku bawah kemudi sepeda motor " imbuh Abdul Jabar.
Atas perbuatanya keempat tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kalibaru dan terancam pasal 196 sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( S.Rifai )