Hebat, Surat Edaran Kadisdik Diduga Dahului Putusan Bupati Simalungun



MenaraToday.Com - Simalungun :

Surat edaran kepala dinas pendidikan kabupaten simalungun yang di tanda tangani oleh Elfiani Sitepu untuk menindak lanjutin surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona virus disease (Covid-19) sangat merugikan pendidikan dan kepanikan atau khawatir dimasyarakat.

Dalam surat edaran yang dibuat Elfiani Sitepu tersebut, meliburkan proses belajar mengajar disekolah selama 14 hari mulai tanggal 16 Maret 2020. Dan surat edaran tersebut dinilai sangat merugikan pendidikan dikabupaten simalungun, pasalnya peratura, putusan atau surat edaran bupati Simalungun JR Saragih dan surat hasil identifikasi dinas kesehatan terkait penyebaran wabah Covid-19 belum diterbitkan.

Menaratoday.com saat konfirmasi dinas kesehatan dan kabaghukum, membenarkan belum ada hasil dan tindakan dari bupati Simalungun JR Saragih terkait covid-19 merupakan urgent atau darurat, melainkan himbauan terus menerus dalam pecegah penyebaran covid-19 seperti melakukan pembersihan, tidak bepergian keluar daerah, kegiatan massal dan hal lainnya.

"Kalau sejauh ini belum ada teridentifikasi terkait penyebaran covid-19 di kabupaten Simalungun dan belum ada membuat posko penganan covid-19 secara khusus. Tetapi tetap kita membuka pelayanan pengecekan kesehatan di puskesma - puskesmas, jadi bila ada yang terkena covid-19 kita langsung rujuk kerumah sakit" ujar Lidya Saragih plt kadis kesehatan melalui sambungan handphone.

Dan diwaktu terpisah, Franky Purba sebagai Kabag hukum saat dikonfirmasi apakah bupati Simalungun JR saragih ada memerintahkan atau dibuat peraturan, putusan, atau bentuk surat edaran terkait penganan dan pencegahan covid-19? "belum lae, kita tunggu besoklah" jelasnya.

Bupati Simalungun JR Saragih diminta mengambil tindakan terkait sikap Elfiani Sitepu sebagai kepala dinas pendidikan yang surat edarannya sudah diberlakukan dengan meliburkan sekolah paud,TK,SD dan SMP. Dan sikap Elfiani Sitepu juga diduga sudah merugikan serta membuat keresahan di masyarakat terkait covid-19.

Didalam surat edaran Kemendikbud nomor 3 tahun 2020 tidak ada pasal atau poin yang menyebutkan sekolah diliburkan dan tembusan surat edaran tersebut dituju pada presiden, wakil presiden, Mendagri dan Menkes. Yang berarti pemerintah daerah yang dapat menindak lanjutin surat tersebut, jadi Elfiani Sitepu dinilai telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian pendidikan. (R1/red)
Lebih baru Lebih lama