MenaraToday.Com - Batu Bara :
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH berkomitmen bahwasanya "Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Di Batu Bara". Hal tersebut pun ditekankannya kepada para anggotanya. Menyikapi hal tersebut Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi menyambut baik perintah Kapolres tersebut.
Benar saja, dengan kerja keras Polsek Limapuluh akhirnya Personil Unit Lidik Kepolisian Sektor Lima Puluh berhasil meringkus dua orang pria yakni Sugianto Sitompul (40) warga Dusun II Desa Sei Bluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan Muhammad Deri (32) warga Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pada hari Senin (02/3/2020) sekira pukul 21.40 WIB yang lalu.
Keduanya merupakan pelaku tindak kejahatan Judi Tebak Ketangkasan Bola (Maradona). Keduanya ditangkap petugas saat sedang asik main judi bola tersebut di hiburan keyboard acara pesta masyarakat Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Ceritanya, penangkapan tersebut diawali dari informasi yang diterima Personil Unit Lidik Polsek Lima Puluh dari masyarakat, bahwasanya ada gelar perjudian Tebak Ketangkasan Bola (Maradona) di hiburan keyboard acara pesta masyarakat Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi hal itu, Personil Tim Unit Lidik Kepolisian Sektor Lima Puluh langsung bergerak menuju ke lokasi pesta tersebut, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPTU Ruslan Tambunan, kebenaran dari informasi masyarakat tersebut pun akhirnya terbukti, dan akhirnya petugas berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) buah papan alas yang terbuat dari Triplek, 3 (Tiga) buah alat pemutar bola warna kuning terbuat dari kayu, 3 (Tiga) buah alat pemutar bola warna coklat terbuat dari kayu, 1 (Satu) buah bola kecil, dan Uang sebesar Rp. 165.000,- (Seratus enam puluh lima ribu rupiah).
Akibat ulahnya tersebut kedua tersangka digelandang ke Polsek Lima Puluh, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Dwi)