MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Aksi Protes Nelayan Tradisional Kota Tanjungbalai meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan dan tindak tegas pukat trawl yang kian marak beroperasi di perairan Selat Malaka.
Dalam aksi protes Nelayan Tradisional yang di lakukan Rabu siang (4/3/2020) di Pasar Baru Kelurahan Muara Sentosa,Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, dengan menggunakan Karton yang bertulisan "Tindak Tegas Pukat Trawl yang merusak Ekosistem Laut".
Pantauan Wartawan di lokasi lain ratusan kapal Nelayan Tradisional tidak pergi melaut akibat pukat trawl yang hingga saat ini masih beroperasi diperairan selat malaka dengan menggunakan alat tangkap yang merusak habitat Ekosistem di dalam laut.
Sementara itu di lokasi lain, Zafar (52) dari perwakilan Nelayan jaring Puput pula mengatakan apabila Pemerintah pusat dan Aparat penegak hukum tidak bisa menindak tegas atau pun menghentikan aktivitas Pukat Trawl yang cukup meresahkan nelayan tradisional dengan menggunakan alat tangkap nya yang merusak Habitat ekosistem laut,pihak nya bersama ratusan nelayan lain akan turun ke perairan Selat Malaka.
"Bagi kami nelayan tradisional cukup meresahkan,sudah berapa tahun ini kami resahkan,semua sudah kami coba melaporkan sampai ke Provinsi, namun tidak ada tanggapan,kami lihat sampai saat ini di perairan selat malaka semakin marak pukat trawl bebas melakukan aktivitas"Ungkap Pak Zafar.
Lanjut dikatakan Zafar " kami meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas pukat trawl,dan menyelesaikan permasalahan ini, jangan terjadi lagi seperti tiga tahun yang lalu terjadi nya pembakaran pembakaran,apabila pemerintah tidak dapat juga menyelesaikan permasalahan ini,kami akan turun ke perairan selat malaka"tutup nya.
Seperti yang diketahui keberadaan pukat trawl dengan menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut sudah sangat di larang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan jenis jaring tersebut.
Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 berisi tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan itu adalah penegasan dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor. (MG)