Satpol PP Kapuas Hulu Berikan Himbauan dan Pembinaan Kepada Pengusaha Cafe dan Tongrongan


MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tentang pencegahan penyeberan virus C-19 dengan nomor 500/509/Setda/Ekbang -A, Tanggal 26 Maret 2020. Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu menyisir lokasi cafe,  warkop, angkringan, rumah makan serta tempat tongkrongan di daerah Putussibau utara dan Putussibau Selatan, Kamis (26/3/2020) sekira pukul 19.30 Wib. 


Dalam kegiatan ini tim Satpol PP memberikan surat himbauan serta pembinaan secara lansung kepada warga yang memiliki  usaha Cafe, Warkop, angkringan, Rumah makan serta tempat Tongkrongan lainnya  tentang pembatasan waktu Operasional Usaha dan  pembatasan pengunjung ditempat usaha berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu.

"Disini kita memberikan himbauan dan pembinaan agar pengusaha Cafe, Rumah Makan,  Warkop,  Angkringan agar membatasi jam operasional dan membatasi pengunjung. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu" ujar Kabid Penegakan dan Operasi Edy Suhardi dan Kasi Pengendalian Operasional Azmiyansyah SIP.  

Lebih lanjut Edy menyebutkan dalam penyampaian tersebut petugas harus bersikap humanis, memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang SOP sesuai dengan edaran Bupati Kapuas Hulu dan yang menjadi prioritaa ialah pembatasan waktu serta menyarankan agar warga jangan berkumpul dan dalam kegiatan ini sebanyak 60 edaran telah dibagikan kepada pemilik usaha dan pemilik usaha sangat koperatif.

"Dalam kegiatan ini sebanyak 37 tempat usaha seperti toko minuman,  jajanan di wilayah Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan" ujarnya (Bayu) 
Lebih baru Lebih lama