MenaraToday.Com - Malang :
Pelaku pencurian vape (rokok eletrik) di Cafe Mas Boy JL. Raya Songsong, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap. Hasil curiannya sempat ditawarkan di sosial media.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 08.00 Wib. Identitas pelaku diketahui bernama Mochamad Agung warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Pelaku kami amankan saat sedang menawarkan hasil curiannya melalui via Facebook dengan akun Alhamdulillah Beni Tobat," kata Kanit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang Iptu Supriyono, Senin (2/3/2020).
Menurut Iptu Supriyono pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui jendela dapur. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah vape dan sejenisnya.
"Ada 6 set vape beserta 30 botol cairan Liquid berbagai merk, 15 RDA, 4 slot Charger Vapor, dan 20 bungkus rokok serta 8 buah baterai Vapor yang dicuri pelaku," ungkapnya kepada menaratoday.
Usai dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Singosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.
Dalam ungkap kasus ini, Iptu Supriyono menyebut pelaku bakal terancam pasal 363 KUHP. Yakni dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (Sofyan)