MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus pelaku penganiayaan berinisial JHS alias Jefri (29) warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahanh Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
"Jadi tersangka kita jemput dari rumah orang tuanya. Tersangka kita ringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/265/X/2019/SU/Res/Tanggal 10 Oktober 2019" ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada MenaraToday.Com, Kamis (12/3/2020).
Lebih lanjut Putu menambahkan pelaku diringkus karena melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Senin (30/9/2019) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Jendral Sudirman KM 2 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di loket KUPJ Tour dengan korban Fedrik Robert Lee Siburian alias Robert.
"Jadi setelah dianiaya pelaku, korvan Fedrij Robert Lee Siburian (30) warga Jalan Singosari Lingkungan VI Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai. Dan pelaku sempat kabur dari Kota Tanjungbalai. Begitu kita mendapatkan kabar pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini pulang kerumah orang tuanya, kita langsung menjemput pelaku dan membawa pelaku ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya sembari menyebutkan pelaku diganjar dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat 1 Subs 351 ayat 1 KUHPidana (Nunk/Pudjie)

