MenaraToday.Com - Tulang Bawang :
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (22), warga Kampung Bugis Kelurahan Manggala Kota Kecamatan Manggala Kabupaten Tulang Bawang, Senin (9/3/2020) saat berada di depan rumahnya.
"Benar, AR kita ringkus karena memiliki narkotika golongan I jenis Sabu" ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro kepada MenaraToday.Com.
Andy menambahkan penangkapan mahasiswa ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar rumah pelaku.
"Berkat informasi tersebut, team opsnal Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi kita melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Tanpa buang waktu tim opsnal langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, HP merk LG warna hitam, dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 60 ribu dari saku celana bagian belakang pelaku" jelas Andy.
Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(rz-red)

