MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :
Satreskrim Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap empat orang penulis kupon judi jenis Togel dan Kim di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Empat tersangka yang kita amankan adalah Yoni alias Yon (48), warga Jalan Pasar Kebun Lk IV Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, M Yusuf Sinaga alias Usup (42), warga Dusun VII Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Budiman Hasibuan alias Opung Hasibuan (59), warga Jalan Gatot Subroto Lk II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Hendra Wijaya alias Hendra (47), warga Jalan Pulau Samosir , Lk 03 Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi" Papar Kapolres AKBP James P. Hutagaol saat konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (9/3/2020).
Kini ke empat tersangka beserta barang bukti berupa kertas kupon yang berisi tebakan angka angka, uang, buku tafsir mimpi dan Hp milik para tersangka, telah kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna menjalani proses lebih lanjut, Jelas Kapolres.
Selain Kapolres AKBP James P Hutagaol,S.IK, turut hadir dalam paparan relis judi jenis kupon Togel dan KIM, Komandan POM Tebing Tinggi Kapten CPM Z.Z Siregar, Wakapolres Kompol Sarponi dan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani.
"Kami pihak Polres Tebing Tinggi, bekerja sama dengan pihak POM dan TNI, berkomitmen dan siap memberantas habis apabila ada pihak pihak tertentu yang berani membuka permainan judi jenis Togel dan KIM di wilayah hukum Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin" Tegas Hutagaol.
"Kepada masyarakat kota Tebingtinggi, Kapolres meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila ada pihak pihak tertentu ada yang berani membuka permainan judi jenis Togel maupun KIM " Tutupnya.(Irlan.S)

