Terlibat Perjudian, Warga Kelurahan Wek VI Direkap Polisi



MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :

Team Tekab Polres Padang Sidempuan  berhasil melakukan Penangkapan terhadap RMS (42) warga  Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.Kota Padangsidimpuan, tersangka  tindak pidana Perjudian Jenis  Kim, Tersangka RMS diamankan dari salah satu warung warga setempat saat sedang asyik menulis tebakan angka, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 22.00 wib.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan IPTU Maria Marpaung

"Ia benar kita mengamankan tersangka RM Sitompul, bersamanya turut kita amankan barang bukti 1  unit HP Nokia warna biru.
 Uang tunai 16.000, Rupiah. 1 blok kupon kosong, 1  buku 1001 tafsir mimpi joyo boyo,
10 kertas berisikan catatan angka
 hitungan pasangan,"ujar Bambang


Menurut Bambang, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya praktik tindak pidana perjudian di daerah tersebut



"Mendapatkan info tersebut, selanjutnya tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka RM Sitompul, Setelah diperiksa personil menemukan barang bukti tersebut, Kemudian Personil membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya.
(Ucok siregar)

Lebih baru Lebih lama