![]() |
| Keterangan Gambar : Kepala Desa Girijaya Tedi Setiadi (Foto : Illa) |
MenaraToday.Com - Pandeglang :
Terkait rencana pemerintah yang akan memberikan dana akibat pendemi corona selama 3 bulan kedepan. Beberapa desa di Kecamatan Saketi menerapkan sistem stikerisasi terhadap para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Stiker yang sedianya akan ditempelkan pada dinding rumah para penerima dana BLT ini bertulsikan “Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Miskin” Jika stiker ini dilepaskan maka dianggap mengundurkan diri.”
Salah satu desa yakni Girijaya merupakan salah satu desa yang juga turut melakukan stikerisasi ini.
Seperti diketahui bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat melalui dana desa sebesar Rp. 600 ribu/KK selama 3 bulan kedepan sebagai dana stimulan wabah corona.
Kepala Desa Girijaya Tedi Setiadi Minggu (19/4/2020) menjelaskan, bahwa pemasangan stiker itu bertujuan agar masyarakat faham bahwa dana bantuan yang diberikan pemerintah tidak untuk seluruh warga melainkan masyarakat dengan kategori tertentu salah satunya masyarakat miskin.
“Cara ini merupakan yang paling efektif untuk membedakan mana yang miskin dan mana yang kaya, selain itu stikerisasi ini juga sebagai bentuk transparansi agar tidak timbul su’udzon dari masyarakat kepada kami para aparat desa. Karena diluaran sana berkembang isu bahwa bantuan ini untuk seluruh warga padahal sejatinya tidak seperti itu ada kriteria-kriteria yang harus dijadikan acuan.” Kata Tedi
Tedi menambahkan jika merujuk dalam perhitungan BLT Dana Desa yang ditetapkan oleh pemrintah adalah :
1. Desa Penerima Dana Desa kurang dari 800 Juta mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25% dari jumlah dana desa.
2. Desa Penerima Dana Desa 800 Juta – 1.2 Miliar mengalokasikan BLT dana Desa Maksimal 30% dari dana desa
3. Desa penerima Dana Desa lebih dari 1.2 Miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 35% Dari jumlah Dana Desa.
Terkait hal ini Tedi mengatakan bahwa desanya termasuk kedalam desa penerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 942.361.000 sehingga jika mengacu pada aturan tersebut desanya hanya bisa menganggarkan BLT Dana Desa sebesar 30% dengan demikian dana BLT yang dianggarkan yakni sebesar Rp. 282.000.000, sementara jumlah penerima BLT sebanyak 156 KK dari total jumlah 850 KK.
“Namun ada kemungkinan jumlah penerima mencapai 400 KK untuk mendapat program lainnya dari pemerintah mengingat data masih banyak. Untuk itu, kami dari pihak desa memohon kepada Dinas sosial tidak menutup penerimaan data karena sampai saat inipun kami masih melakukan proses pendataan didesa itu saking banyaknya warga yang layak untuk dapat bantuan dari pemerintah.” Jelas Tedi
Namun, Tedi menegaskan, dengan adanya program BLT dana desa ini ada kemungkinan desa sementara waktu tidak melakukan pembangunan fisik terlebih dulu, karena yang terpenting adalah masyarakat sejahtera dan dana BLT Ini bermanfaat. Sementara itu, bagi warga yang tidak mendapatkan dana bantuan ini Tedi menghimbau agar legowo.
“Mudah-mudahan dengan adanya dana BLT ini bisa membantu kesejahteraan masyarakat kurang mampu atau miskin ditengah wabah covid 19 ini, dan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten agar segera merealiasasikan.” Harapnya
Ketika ditanya mengenai kapan BLT Dana Desa ini akan dicairkan? Tedi menjelaskan, proses pencairan akan dilakukan via transfer, itupun dilakukan setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rujukan atas peraturan mentri No. 062020. (INS)

