MenaraToday.Com - Simalungun :
Karena tidak adanya perhatian dari Dinas Pertanian dan Dinas Perairan Kabupaten Simalungun, masyarakat di Nagori Sordang Bolon, Nagori Bangun Sordang dan Nagori Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang mengalihkan fungsi persawahan menjadi perkebunan sawit.
Hal ini sangat disayangkan karena dua dinas terkait seakan tidak memberikan perhatian kepada warga sehingga seharusnya warga menanam padi terpaksa menanam sawit. Sementara ada Perpres No. 59 tahun 2019 tentang pengalihan alih fungsi lahan sawah
Pantauan MenaraToday.Com, Minggu (19/4/2020) lahan yang berada di Nagori Sordang Bolon, Sordang Baru dan Bangun Sordang sering mendapatkan dana untuk merenovasi saluran irigasi persawahan yang bersumber dari dana APBD dan APBN demi peningkatan produksi tanaman padi di Kecamatan Ujung Padang.
Namun mirisnya pihak Pangulu/Kepala Desa di tiga Nagori tersebut tidak melarang atau tidak mencari solusi atau mensosialisasikan kepada masyarakat di Nagori masing-masing atau melaporkan kepada UPTD Pertanuan yang berada di Kecamatan Ujung Padang.
"Sebenarnya inu telah melanggar Peraturan Menteri Pertanuan dan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungam Lahan Pertanuan Pangan Berkelanjutan. Dimana UU itu mengatur bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan tidak boleh di alih fungsikan dan ini ada ancaman pidananya bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan persawahan ketanaman kelapa sawit. Jadi kami meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan perairan dapat mengambil tindakan tegas kepada masyarakat agar menumbang kelapa sawit yang sudah melakukan alih fungsi menjadi lahan persawahan kembali. Dan masyarakat yang masih menanam padi mengeluhkan hama yang menyerang padi" ujar salah seorang warga yang minta namanya jangan di publikasikan.
Sementara itu pihak Dinas Pertanian dan Perairan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan (DF. Silalahi)

