MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :
Galian C atau Pertambangan Tanah Urug yang diduga hanya memiliki Izin IUP Eksplorasi tanpa mengantongi Izin Operasi Produksi (OP) yang beroperasi di Dusun 8 Sukarasmi, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Hari ini, Senin (13/4/2020) ditutup oleh Muspika Kecamatan Sipispis.
Diberitakan MenaraToday.Com sebelumnya, kegiatan pertambangan yang diduga "ilegal" dan "mengangkangi" keputusan Gubernur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Nomor : 540/14/DIS PM PPTSP/5/X.1.a/I/2020, diketahui atas nama Sahut yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 07 Januari 2020, selama ini sudah beroperasi melakukan aktivitas operasi produksi sekitar hampir dua bulan dan sudah mengangkut material tanah sekitar hampir seribu DT (Dum Truk) hal itu disinyalir bertentangan dengan peraturan yang ada, dalam diktum Ketiga (3) yang tertera pada Izin tersebut yang berbunyi : Pemegang IUP Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi.
Kabar tersebut pun langsung direspon oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si.
"Terimakasih nanti kita teruskan untuk dicek" Balas pesan WA Kapoldasu kepada Reporter MenaraToday.Com, Minggu (12/4/2020) kemarin siang.
Aktivitas pertambangan tersebut ditentang oleh warga setempat, hal itupun sudah dinyatakan secara tertulis oleh Pemerintahan Desa Marjanji, dengan mengeluarkan surat Keberatan Masyarakat Pada Tanggal 5 Maret 2020 lalu.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Muspika Kecamatan Sipispis melalui Rico Ebtian, Camat Sipispis, Kapolsek Sipispis bersama Kanitreskrim Polsek Sipispis dan anggota, Danramil 15 Sipispis, Kasitrantib (Satpol-PP) Kecamatan Sipispis, Senin (13/4/2020) langsung turun kelokasi dan langsung menutup kegiatan itu sebelum mempunyai izin sesuai ketentuan undang - undang.
"Untuk sementara dihentikan sebelum ada izin nya, sudah kita himbau semua" Tegas NJ. Silalahi, Kanitreskrim Polsek Sipispis.(Irlan.S)