Menaratoday.com - Kampar
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Kampar tertibkan pedagang yang berjualan di bahu Jalan M. Yamin tepatnya sebelum Jembatan Markas Batalyon 132, Desa Salo Timur, Kamis, 16 April 2020. Penertiban di pimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Kampar.
Penertiban tersebut Berdasarkan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan, Maka dengan ini di sampaikan bahwa bangunan atau tempat berjualan pedagang di badan jalan Negara melanggar ketentuan yang berlaku dan harus di lakukan penertiban.
Handanis Kabid Trantib juga menghimbau kepada pedagang yang berada di bahu jalan Negara agar jangan berjualan atau berdagang di jalan yang di larang oleh Pemerintah daerah
"Karena bisa membahayakan bagi pengguna jalan terutama membahayakan kendaraan bermotor dan maka kita memberi himbauan demi ketentraman dan ketertiban kita bersama" Ujar Handanis
Kemudian, Ijon salah seorang pedagang mengucapkan terima kasih kepada petugas atau Satpol PP Kampar yang telah mengigatkan kami tentang hal ini Yang berdagang di bahu jalan Negara yang bisa membahayakan nyawa kami," Ucap Ijon (Irfan)
