Satpol PP Kabupaten Kampar Tertibkan Pedagang Dibahu Jalan


Menaratoday.com - Kampar

 Satuan Polisi  Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Kampar tertibkan pedagang yang berjualan  di bahu Jalan M. Yamin tepatnya sebelum Jembatan Markas Batalyon 132, Desa Salo Timur, Kamis, 16 April 2020. Penertiban di pimpin  oleh  Kabid  Trantib  Satpol PP Kampar.

Penertiban  tersebut Berdasarkan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017  Tentang  Ketentraman  dan Ketertiban Umum , Peraturan Daerah  Nomor   16 Tahun 2007  Tentang  Pengamanan Ruang Milik  Jalan, Maka dengan ini  di sampaikan bahwa  bangunan atau tempat berjualan  pedagang  di badan jalan  Negara  melanggar  ketentuan  yang  berlaku  dan harus di lakukan  penertiban.


Handanis Kabid Trantib  juga  menghimbau kepada  pedagang  yang  berada  di bahu  jalan Negara  agar  jangan  berjualan  atau  berdagang di jalan yang di larang oleh  Pemerintah daerah

"Karena  bisa  membahayakan  bagi  pengguna jalan  terutama   membahayakan  kendaraan bermotor  dan  maka  kita  memberi himbauan demi  ketentraman  dan  ketertiban  kita bersama" Ujar Handanis

Kemudian, Ijon  salah  seorang  pedagang mengucapkan   terima  kasih  kepada  petugas atau  Satpol PP  Kampar  yang  telah mengigatkan  kami  tentang  hal  ini  Yang berdagang  di  bahu  jalan  Negara  yang  bisa membahayakan  nyawa  kami," Ucap Ijon (Irfan)
Lebih baru Lebih lama