Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Team Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan
yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Andi Rahmadsyah, SH berhasil mengamankan 2 orang tersangka jambret. Di Jalan Kartini, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 15.45 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
" Benar kita telah mengamankan tersangka JH (18) dan WNS (23) Atas dasar
Laporan Polisi dengan nomor
LP / 128 / IV / 2020 / SU / PSP tanggal 16 April 2020. Turut kita amankan barang bukti
1 unit sepeda motor beat hitam tanpa body dan tanpa plat, 1 buah Handphone merk Samsung warna biru,"terang Bambang
Menurut Bambang, Kronologis penangkapan berhasil atas info masyarakat yang didapat Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tentang keberadaan para tersangka
"Personil mendapat info keberadaan kedua tersangka dari masyarakat pada saat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan JH dan WNS di karenakan ada laporan dari masyarakat bahwa keduanya melakukan tindak pidana pencurian (jambret). Kemudian tim Tekab melakukan penyelidikan dan menuju TKP. Selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JH dan WNS selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum Dan atas hasil intrograsi Tersangka mengakui bahwa mereka benar melakukan pencurian ( jambret) di Sitataring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan," tutupnya
(Ucok siregar)
Team Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan
yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Andi Rahmadsyah, SH berhasil mengamankan 2 orang tersangka jambret. Di Jalan Kartini, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 15.45 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
" Benar kita telah mengamankan tersangka JH (18) dan WNS (23) Atas dasar
Laporan Polisi dengan nomor
LP / 128 / IV / 2020 / SU / PSP tanggal 16 April 2020. Turut kita amankan barang bukti
1 unit sepeda motor beat hitam tanpa body dan tanpa plat, 1 buah Handphone merk Samsung warna biru,"terang Bambang
Menurut Bambang, Kronologis penangkapan berhasil atas info masyarakat yang didapat Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tentang keberadaan para tersangka
"Personil mendapat info keberadaan kedua tersangka dari masyarakat pada saat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan JH dan WNS di karenakan ada laporan dari masyarakat bahwa keduanya melakukan tindak pidana pencurian (jambret). Kemudian tim Tekab melakukan penyelidikan dan menuju TKP. Selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JH dan WNS selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum Dan atas hasil intrograsi Tersangka mengakui bahwa mereka benar melakukan pencurian ( jambret) di Sitataring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan," tutupnya
(Ucok siregar)