Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Entah setan apa yang merasuki MJ (47) Warga Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Hingga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 18 tahun sampai melahirkan
Kelakuan MJ diketahui berawal saat SS (43 ) yang merupakan ibu korban membawa korban berobat karena korban mengeluh sakit Perut pada hari Kamis (14/5/20), pukul 13.00 wib dan setelah pulang berobat sekira pukul 13.30 wib korban pergi ke kamar mandi tiba-tiba korban menjerit kesakitan mendengar hal itu SS langsung mendatangi korban dan melihat korban sudah melahirkan anak di kamar mandi, kemudian SS menanyakan kepada korban siapa yang menghamili nya dan korban mengatakan pelakunya adalah MJ yang merupakan ayah tirinya, Tidak terima anak nya diperlakukan seperti itu selanjutnya SS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan Watsapp nya, Selasa (19/5/2020)
" Benar tersangka MJ telah kita amankan berdasarkan Laporan Polisi No. LP / 153 / V / SU / PSP, tanggal 14 Mei 2020. Tersangka kita amankan atas dugaan kasus pencabulan,"ujar Bambang
Menurut Kasat, Sebelumnya tersangka MJ sudah terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat setempat dan kemudian melaporkan nya ke Polsek Batunadua
"Tersangka sekarang lagi kita proses dan akan kita jerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak,"terang Bambang
(Ucok siregar)