Beraksi Disaat PSBB, Dua Maling di Surabaya Dihadiahi Timah Panas



MenaraToday.Com - Surabaya :

Dua pelaku spesialis pencurian sepeda angin yang sering beraksi di kawasan Surabaya Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Karena melawan saat diamankan, kedua betis kaki kedua pencuri ini terpaksa ditembak.

Para pelaku adalah Hartanto (41) warga Jalan Mulyorejo Selatan II dan Nur Eko Cahyono (22) warga Jalan Mulyorejo Selatan I, Surabaya.

"Kedua pelaku ini diamankan anggota kemarin, saat mobile atau kring serse di kawasan Keputih Tegal Timur V. Anggota melihat kedua pelaku tengah melompat pagar dan mencuri sepeda angin," kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Jumat (1/5/2020)

Saat melihat kedua pelaku melakukan pencurian, anggota tidak langsung gegabah menangkap. Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Zainul Abidin lebih dulu mengintai. Setelah pelaku berhasil mengeluarkan sepeda angin dari rumah korban, langsung disergap.

"Nah, saat hendak ditangkap inilah kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan tang besar untuk memotong besi. Hingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kakinya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku ini saat beraksi selalu mempersenjatai dirinya dengan tang pemotong besi. Mereka keliling mencari sasaran dengan mengendarai motor Honda Beat.

Setelah dapat, sang eksekutor yakni Hartanto langsung masuk dan mengeksekusi sasaran. Sementara Nur Eko bertugas mengawasi di atas motor.

Saat beraksi di Jalan Keputih Tegal Timur V, Hartanto Cs menggasak sepeda angin merek specialis type Pitch warna merah seharga Rp 10 juta. Namun karena digagalkan polisi, angan-angannya dapat uang banyak kandas.

Kedua pelaku ini tercatat sudah beraksi sebanyak 4 kali. TKP-nya di Semolowaru, Keputih Tegal Timur, Wonorejo Selatan, dan di Perum Cosagra Medayu Selatan," ungkap Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin.

Selain tercatat sebagai spesialis, tersangka Hartanto juga merupakan seorang residivis atas kasus perjudian dan pencurian sepeda motor.

"Masuk di sini (Polsek Sukolilo) dua kali. Tahun 2004," ujarnya.

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya tang pemotong gembok warna merah, sling pengaman yang diputus, sepeda angin warna merah merk specialized type Pitch Rp 10 juta, dua handphone, dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam bernopol L 4498 D.

Sementara atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (Sofyan/Angga)
Lebih baru Lebih lama