Diduga Lakukan Wanprestasi dan Langgar UU ITE, Wanita ini Akan Disomasi



MenaraToday.Com - Malang :

Merasa dirinya ditipu setelah menjalin kerjasama, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Salinah Hasan memberi dua pilihan kepada Maisaroh, perempuan yang berprofesi sebagai Manager Marketing dan Promosi dari salah satu media online di Jawa Timur.

Salina yang kerap di sapa Anouf memberi pilihan agar Maysaroh segera mengembalikan uang berkisar Rp 17 juta yang di berikan melalui transfer beberapa bulan yang lalu.

"Kalau bisa sih, uang saya segera dikembalikan. Mulai dari biaya untuk seragam Sahabat Cobra, laptop dan biaya kontrak rumah di kawasan Kota Malang," ujar Anouf ketika dihubungi via WhatsApp, Minggu (10/5/2020).

Bersamaan dengan itu, melalui kuasa hukum yang ditunjuknya, ibu rumah tangga yang kini bekerja di Malaysia akan melayangkan somasi atau teguran kepada wanita yang kerap disapa Mey.

Sebab, hingga detik ini pun setelah dihubungi, si pihak lawan tidak pernah memberikan uang sepersen pun dari hasil kerjasama yang dibangun tersebut dan tak memperlihatkan itikad baiknya.

"Hingga saat ini, kami lihat belum ada itikad baik. Maka besok juga kami kirimkan somasi teguran pertama. Kami akan kirimkan setelah ini, 3x24 jam untuk mengembalikan total uang kepada klien kami. Apabila tidak diindahkan, akan kami berikan somasi kedua," tutur Agni Swandaru, SH selaku kuasa hukum wanita kelahiran 

"Kami tetap ada prosedur di lawfirm kami, apa pun itu kami utamakan mediasi. Jadi, tetap kami somasi dulu dan kami hubungi agar tujuannya mediasi," tambah anak dari Wakil Ketua Bidang SDM Lembaga Supermasi Media Indonesia itu.

Seperti yang diadukan, awalnya seorang TKW ini berniat membantu terduga pelaku dengan memberikan modal untuk menjalankan usaha yang nantinya bisa meraih keuntungan sama.

Pengiriman modal dilakukan bertahap, hingga menghabiskan uang total Rp 17 juta rupiah. Pada pengiriman kesekian kalinya, rumah kontrakan telah didapat oleh wanita yang dinilai selalu berpindah-pindah tempat tersebut.

Hingga, dikirim sejumlah uang lagi untuk modal pembelian kostum Sahabat Cobra yang nantinya di jual kembali. Namun setelah bulan demi bulan berlalu, Maisaroh tak juga menyetor sepersen pun hasilnya ke korban.

Bahkan rumah kontrakan yang dipakainya itu, diatasnamakan orang lain dan ditinggal begitu saja hingga dua bulan tidak membayar tagihan listrik.

Karena tidak ada itikad baik, korban pun meminta bantuan seorang pengacara untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dan alhasil, kuasa hukum Salinah Hasan menduga kuat uang yang selama ini diberikan kliennya telah digelapkan.

Tidak berhenti pada kasus dugaan wanprestasi, Mey ini juga melakukan ujaran kebencian dengan menuduh korban melalui media elektronik.

Salah satunya seringkali memberikan komentar tuduhan terhadap Anwar, seorang korban. Dalam hal ini, kuasa hukumnya juga telah mengkaji dan siap menggugat pelaku dengan alat bukti yang sudah disiapkan untuk menjerat pelaku dengan pidana apabila tidak ada itikad baik.

"Pasalnya adalah 27 ayat (3) _juncto_ Pasal 28 ayat (2) UU RI No.11 Thn.2008 yang telah diubah dengan UU RI No.19 Thn 2016 tentang ITE dan Pasal 379a _juncto_ Pasal 378 _juncto_ Pasal 372 UU RI No.1 Thn. 1946 KHUP," kata Swandaru dalam jumpa pers di Perumahan Karangduren Permai Blok E No. 22 Pakisaji Malang. (Tim)
Lebih baru Lebih lama