Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar sudah resmi diserahkan oleh pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Guna Serah Bangunan (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000. Pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2019.
Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama dengan PT. Suritama Mahkota Kencana sudah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan GOR, yang direncakan membangun sebuah Mall, di kontrak selama 30 Tahun.
Ketika awak media mengecek di lokasi, keberadaan GOR Siantar saat ini tampak tidak layak huni dan rusak berat.
Dan Asmi warga Siantar saat dimintai pendapatnya terkait gedung tersebut, mengatakan Bahwa Gor Siantar tidak Berfungsi semenjak di Tahun 2011 dan Tidak mendapatkan Perawatan dari Pihak Pemko Siantar. "Kondisi GOR tersebut rusak parah dan sangat Memprihatinkan. Generasi Pemuda Kota Siantar seharus masih membutuhkan keberadaan GOR tersebut untuk meningkatkan dan menyalurkan semangat olah raga di tempat itu" Ujarnya.
Proses pengalihan fungsi Gedung Olah Raga (GOR) menjadi pusat bisnis dengan sistem build-operate-transfer (BOT) menjadi Polemik di kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar.
Hal itu diungkapkan Alfianto salah satu aktivis pembanguan Kota Siantar, “Proses Bangun Guna Serah atau BOT di serahkan kepada pihak ketiga sudah berlangsung dari tahun 2019. Dan dinilai sudah sangat merugikan kepentingan masyarakat yang bersemangat olah raga" jelasnya.
Pembiaran GOR rusak berat diduga dimanfaatkan untuk rencana mengalih fungsikan tempat menjadi pusat pembelanjaan Mall. Hal tersebut menjadi Perhatian Masyarakat dan Siswa-siswi di Kota Siantar.
Pemerintah Kota diminta untuk mengembalikan uang dan Membatalkan Kontrak kerjasama pada PT Suritama Mahkota Kencana. Dan lebih baik tetap mempertahankan gedung tersebut dengan Mengajukan permohonan bantuan untuk renovasi bangunan GOR Siantar ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga. Dan diharpkan dapat menggandeng Tokoh dan penggiat olah raga serta pengusaha di Kota Pematang Siantar untuk tetap menjaga dan merenovasi GOR yang dimaksud.
Sangat bertolak belakang, dimana Pemerintah Pusat sedang berpikir keras untuk menambah fasilitas olahraga sebagai konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk, tapi malah Pemerintah Kota Siantar dan Pejabat Koni Siantar terkesan tidak peduli.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengalihfungsian aset daerah dapat dilakukan terhadap aset yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukan semula.
Dan dinilai pembiaran GOR Kota Siantar dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga tidak termasuk dalam kondisi yang dimaksud dalam peraturan tersebut, karena GOR tidak dapat dimanfaatkan bukan karena masyarakat tidak lagi membutuhkannya, akan tetapi justru karena pemko tidak memeliharanya sebagaimana mestinya. Jadi PP 27 Tahun 2014 jangan menjadi dalil pembenaran untuk mengalih fungsikan keberadaan GOR Siantar.
Keputusan pengalih fungsian GOR oleh Pemerintah Kota Siantar sangat janggal dan terindikasi tidak mempertimbangkan kepentingan publik.
Gedung Olahraga (GOR) di Jalan Merdeka Pematangsiantar yang diresmikan pada tahun 1977 oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud, telah bertahun-tahun dalam keadaan rusak berat. Dan sangat dibutuhkan Generasi Muda dan pengiat Olah Raga. Pemerintah Kota Siantar diharapkan dapat melakukan kajian ulang terkait alihfungsi GOR tersebut. (R1,red)
