Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan AN alias Korek (32) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di Jalan Sutan Panindoan, Gang Basilam, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 17.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Tersangka AN (32) alias Korek kita amankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat 4,7 gram, 7 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna orange, 2 buah sendok yang terbuta dari pipet dari plastic, 1buah bong beserta kaca pirex,"terang Kasat
Menurut Kasat Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang maraknya penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan Penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan saat itu personil menemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)