Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, di jalan Kapten Tendean, Gang. Bersama No. 16 Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Minggu (31/5/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita mengamankan tersangka AT (59) dan MNH alias Sortem (36) kedua nya merupakan warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,81 gram, 1 buah dompet kecil warna Hijau,
1 buah dompet kecil warna abu abu, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 bungkus rokok Record," terang Kasat
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya penyalah gunaan narkotika didaerah tersebut
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat tersangka AT yang sedang tidur diatas kasur kemudian petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah dompet kecil berisi 8 paket narkotika golongan I jenis shabu selanjutnya petugas melihat tersangka MNH alias Sortem dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan2 paket narkotika golongan I jenis shabu dikantong baju sebelah kiri tersangka selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)


