Pembunuh Siswa SMP di Simalungun, di Hukum 9 Tahun Penjara


Menaratoday.com, Simalungun:

Sidang pembunuhan  korban Chanda Prayuga oleh kedua pemuda di PN Simalungun digelar secara terbuka dengan sambungan telekonfrens, 
Sidang pembunuhan korban Chanda Prayuga oleh kedua pemuda di PN Simalungun digelar secara terbuka dengan sambungan telekonfrens, kamis (14/05/2020)


Sidang dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang siswa SMP Almarhum Chanda Prayuga, di Pengadilan Negeri Simalungun.

Kedua pelaku, RBP (17) dan MA (19) disidang dalam berkas terpisah mengingat salah satunya usia masih di bawah umur.

Digelar dengan sambungan Video Conference, kamis (14/05/2020) siang,


Terbukti melakukan Pembunuhan dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengubur korban nya dan Seterusnya kata Hakim Hendrawan Nainggolan dalam persidangan  melaui vidcon.

Putusan hakim Tunggal, sama dengan Tuntutan 
Jaksa Penuntut Umum 9 Tahun 

Perbuatan RBP bersalah melanggar Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak sebagaimana dakwaan kedua.

Uang Penjualan Sepeda Motor dan Handphone Dinikmati Bersama

Dalam dakwaan, kedua pelaku menghabisi nyawa Chanda Prayuga pada Sabtu (4/4/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB, di Areal Blok I.19 Tanaman Karet TBM 2014 Kebun Bangun Afdeling II Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan korban untuk menebus sepedamotor yang digadaikan sebesar Rp500.000. Pembunuhan itu dilakukan keduanya dengan mencekek leher korban dengan cara memiting dengan tangan.

Mengetahui korban sudah meninggal, keduanya lalu menguburkan sebahagian tubuh korban ke dalam tanah yang digali menggunakan cangkul. Keduanya pun membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban untuk dijual kembali, dan dinikmati bersama-sama.

Terdakwa di dampingi oleh orang tuanya dan Pengacara, Besar Banjarnahor SH mempunyai hak yang sama dengan jaksa selama 7 Hari untuk berpikir, Apakah menerima ataupun mengajukan Banding atas Putusan tersebut, Persidangan di bantu Panitera Pengganti, A Manurung dinyatakan Selesai dan di tutup. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama