Polres Batu Bara Segel Eskavator di Galian C


MenaraToday.Com - Batu Bara :

Berdasarkan laporan warga yang resah akibat adanya  aktivititas galian C penambangan pasir ilegal di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara sita dan segel 1 unit eskavator.

Selain meresahkan, sejumlah warga khawatir aktivitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan dieksploitasi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Andika, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara lewat seluler, Senin (18/5/2020) mengatakan bawha aktivitas galian C ilegal tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Di katakan Andika, aktivitas galian C kini sudah dihentikan pihak kepolisian dan dipasang garis polisi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan pihaknya telah menyita dan menyegel 1 unit eskavator

Di katakan AKP Bambang, pada eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C.

Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita beri police line ujar AKP Bambang selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara. (Tim)
Lebih baru Lebih lama