Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Team Tekab Polres Padangsidempuan yang di pimpin IPTU Irsan Harahap berhasil mengamankankan SR (20) tersangka pelaku tindak pidana pencurian sesuai Nomor LP / 165 / V / 2020 / SU / PSP /tgl 28 Mei 2020. SR diamankan di Jalan Persatuan/Panyanggar. Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (28/5/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Tersangka SR kita amankan atas laporan Polisi yang dibuat oleh korban AKS (25) Warga
Pasar Inpres/Sadabuan, Bersama tersangka, turut kita amankan barang bukti 1 buah pisau dapur,
Uang Rp.100.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tang, 2 buah obeng , 1 buah celana panjang,"terang Bambang
Menurut AKP Bambang, Kronologi kejadian diketahui Pada hari jumat Tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 12.30, Korban AKS bersama saksi IW pulang kerumah dan melihat keadaan rumah berantakan, Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan melihat 2 buah celengan yang disimpan dalam lemari telah hilang.
"Setelah kita menerima laporan tersebut, Team Tekab langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SR, Setelah berhasil diamankan Selanjutnya SR dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna untuk penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)

