Terkait Ketentuan Sholat Idul Fitri 1441 H, Bupati Keluarkan Surat Himbauan

Keterangan Foto : ////: Bupati Kabupaten Kapuas Hulu A.M Nasir, SH _______Foto /// Istimewa 

Menaratoday.com - Kapuas Hulu (Kalbar)

Bupati Kapuas Hulu mengeluarkan surat surat himbauan terkait pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441H/2020 M. Surat bernomor 400/771/SETDA/KM-B tersebut dikeluarkan pada 19 Mei 2020, yang ditujukan kepada Camat se Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu dalam surat himbauan itu menyampaikan bahwa, dikeluarkannya himbauan tersebut menindaklanjuti surat sebelumya yang dikeluarkan pada 13 April 2020.

"Surat itu perihal himbauan shalat Jumat, pelaksanaan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020, serta memperhatikan Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul Fitri disaat pandemi Covid-19," papar Nasir.

Karenanya tambah Bupati, diminta kepada para Camat se Kapuas Hulu untuk menghimbau warga di wilayah masing-masing, untuk menjalankan ketentuan shalat idul Fitri di rumah, berdasarkan Fatwa MUI.

"Dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (munfarid) terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Nasir.

Masih dalam surat himbauan Bupati, AM Nasir  menambahkan bahwa mengingat kabupaten Kapuas Hulu sampai tanggal 18 Mei 2020, jumlah data Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 516 orang, kemudian reaktif rapid test 219 orang, total PCR 96 orang, sedang menunggu hasil PCR tes 88 orang.

"Sedangkan terkonfirmasi Covid-19 1 (satu) orang. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kabupaten Kapuas Hulu masih dalam kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ucap Bupati.

Memperhatikan hal tersebut kata Nasir, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik di tanah lapang, di masjid, mushalla, atau tempat lain itu ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing - masing.

"Agar tidak melakukan takbir keliling, cukup dilakukan takbir di masjid, atau mushalla dengan menggunkan pengeras suara, kemudian tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pakai masker," pesan Nasir.

Tak hanya itu, Bupati Kapuas Hulu dua periode ini juga menyampaikan, silaturahmi (open house) dan halal bi halal yang biasa dilaksanakan ketika hari raya idul Fitri, bisa dilaksanakan melalui media sosial, video call, atau video confrence.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Wakil Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Dandim 1206/Psb, Kapolres Kapuas Hulu, Kajari Kapuas Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu Ketua Pengadilan Agama Kapuas Hulu, Komandan Batalyon RK 644/Wls dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu.(Bayu)
Lebih baru Lebih lama